Tuan Rumah berhak menamatkan perjanjian sewa rumah ini dengan memberikan notis dalam tempoh sekurang-kurangnya SATU BULAN kepada Penyewa atau dengan membayar ganti rugi yang sewajarnya. Tuan Rumah perlu memaklumkan kepada Penyewa niat untuk menetapkan kadar sewaan yang baru sekurang-kurangnya dua bulan sebelum penetapan kadar sewaan. Surat perjanjian ini sama halnya dengan surat perjanjian pada umumnya. Yang membedakan hanya pada isi pasal-pasalnya yang menjelaskan aturan main (tata cara) menyewa suatu rumah tertentu. Download Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah Format.DOC. Silahkan perhatikan contoh surat perjanjian sewa rumah berikut ini.
PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUKO Pada hari ini, Kamis tanggal sembilan belas bulanenam tahun duaribu delapan (18-6-2008) bertempat di Jakarta, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian sewa rumah dan toko oleh dan antara: 1. Ali, swasta, bertempat tinggal di Jl. 6 Jakarta Pusat, Prob. DKI Jakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama. Abi, swasta, bertempat tinggal di Jl. 5 Jakarta Barat, Prov.
DKI Jakarta dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua. Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak Kedua, berupa Ruko (rumah toko) yang berdiri di atas sertifikat Hak MIlik No. Xxx yang terletak di Jl.
Kedondong NO. 44 Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta dengan fasilitas-fasilitas sebagai berikut: 1. Sambungan listrik sebesar 2000 watt dari PLN dengan No. Kontrak xxxx. Sambungan air bersih dari PAM Jaya dengan NO. Kontrak xxxx 3.
Sambungan telepon tetap dari PT. Telkom dengan no.
021-5454xxxx Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut: Pasal 1 Ruko adalah bangunan yang berfungsi selain sebagai rumah tinggal juga berfungsi sebagai toko. Perjanjian sewa menyewa ini berlaku selama dua thaun terhitung sejak perjanjian ini ditandatangani dan berakhir dengan sendirinya pada 19 September 2009.
Perjanjian ini data diperpanjang untuk jangka waktu dan syarat-syarat yang disepakati kemudian oleh kedua belah pihak. Pihak kedua dalam jangka waktu tiga bulan sebelum masa berakhirnya perjanjian harus menyatakan kehendaknya seara tertulis untuk perpanjangan perjanjian ini. Uang sewa ruko disepakati sebesar Rp. 50.000.000 (limapuluh juta rupiah) per tahun yang telah dibayar secara tunai oleh Pihak Kedua pada saat ditandatanganinya perjanjian ini. AKta perjanjian ini juga berlaku sebgai kwitansi (tanda terima pembayaran) yang sah.
PIhak Pertama menyerahkan ruko kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong dari penghuni dan barang-barang milik Pihak Pertama. Pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua harus menyerahkan kembali ruko dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada Pihak Pertama, dan Pihak Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua. Apabila pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan Pihak Kedua tidak menyatakan kehendaknya untuk memperpanjang perjanjian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 3, maka untuk setiap keterlambatan Pihak Kedua akan dikenakan denda sebesar Rp.
100.000 per hari dan denda tersebut ditagih seketika dan sekaligus lunas. Apabila keterlambatan tersebut berlangsung hingga 10 hari sejak berakhirnya perjanjian ini, maka Pihak Kedua memberi kuasa kepada Pihak Pertama untuk mengosongkan ruko dari semua penghuni dan barang-barang atas biaya Pihak Kedua dan bila mana perlu dengan bantuan pihak Kepolisian setempat. Pihak Kedua tidak diperkenankan mengubah fungsi serta peruntukan sebagai ruko atau keseluruhan ruang-ruang dalam ruko tersebut. Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat m elakukan perubahan pada ruko yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dengan ijin tertulis dari PIhak Pertama. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan/gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas ruko tersebut. Apabila terjadi perubahan kepemilikan terhadap ruko tersebut, Pihak Kedua tetap dapat menikmati hak sewa sampai berakhirnya perjanjian ini.’ Pasal 7 1.
Selama masa sewa berlangsung, Pihak Kedua wajib memberikan uang jaminan sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) secara tunai kepada Pihak Pertama. Uang jaminan tersebut akan dikembaikan kepada pihak Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama setelah Pihak Pertama memastikan tidak ada kewajiban pembayaran yang tertunggak dari Pihak Kedua termasuk tidak terbatas pada tagihan telepon, listrik, air, PBB, dan iuaran warga. Pasal 8 Selama perjanjian ini berlangsung, Pihak Kedua tidak diperkenankan memindahkan hak sewanya sebagaian atau keseluruhan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIhak Pertama. Pasal 9 Segala kerusakan kecil maupun besar dari ruko tersebut yang terjadi semata-mata karena kesalahan Pihak Kedua menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua kecuali terhadap kerusakan yang ditimbulkan bukan olehPihak Kedua (force majuere) Pihak Pertama dan PIhak Kedua akan menanggung kerugian masing-masing.
Selama perjanjian ini berlangsung, Pihak Kedua wajib membayar iuran warga, tagihan listrik, telepon, dan air. Pihak Pertama dibebaskan oleh Pihak Kedua dari segala kewajiban, denda, peringatan dan teguran dari pihak ketiga yang disebabkan oleh kelalaian PIhak Kedua dalar rekening listrik, telepon, air dan iuran warga. Pasal 11 Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama oleh kedua pihak. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Demikian perjanjian ini disepakati dan dibuat serta ditandatangani oleh kedua pihak dengan dihadiri saksi-saksik yang dikenal oleh kedua pihak serta dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup yang masing-masing m empunyai kekuatan hukum yang sama. Jakarta, 19 Juni 2008 Pihak Pertama PIhak Kedua Ali Abi. Assalamu alaikum wr.wb.saya mau bertanya: Teman saya mau sewa tempat usaha harusnya 1 tahun itu 12juta.tp teman saya ambil 6bln dulu byr 6juta, teman saya sdh membayar 5juta kurang nya 1juta lgkrn suatu hal musibah ga bisa diduga teman saya membatalkan sewa Pertanyaan saya: Si penyewa tdk mau mengembalikan uang yg 5juta yg sudah dibyr dimukapenyewa blg hangus krn pembatalan dr teman saya itu Bagaimana hukum yg sebenarnya jika pembatalan sewa dikarenakan ada musibah.
Mohon penjelasan nya, trima ksh.
Tidak semua kepemilikan tempat tinggal di Indonesia dilakukan dengan cara membeli, beberapa dilakukan dengan menyewa. Banyak alasannya sehingga cara ini berlangsung, misalnya karena lokasi rumah kontrakan tersebut lebih dekat dengan tempat bekerja namun belum sudah memiliki hunian di tempat lain hingga untuk tinggal sementara setelah menikah. Namun perlu diketahui bahwa walaupun menyewa, Anda wajib mengikatnya dalam sebuah kontrak surat perjanjian sewa rumah tertulis yang tentu juga diketahui oleh beberapa saksi. Hal ini dilakukan agar Anda dan pemilik rumah pun sama-sama terlindungi oleh hukum. 6 Hal Penting dalam Kontrak Surat Perjanjian Sewa Rumah Lamudi pun mengutip beberapa bagian penting dari contoh surat perjanjian sewa rumah yang dapat Anda unduh dari link di akhir artikel ini. Identitas Pihak Pertama dan Pihak Kedua – Identitas lengkap termasuk nama lengkap, umur, pekerjaan hingga nomor KTP oleh kedua belah pihak. Pihak pertama adalah orang yang memiliki rumah kontrakan sewa dan pihak kedua merupakan calon penyewa rumah kontrak tersebut.
Masa Berlaku dan Harga – Pastikan tanggal dimulainya dan berakhirnya kontrak rumah rumah tertera dalam kontrak surat perjanjian tersebut. Selain itu alamat rumah hingga kesepakatan harga sewa rumah per tahun / bulan juga tercantum, termasuk jika diberlakukan uang muka dan cicilan kontrakan tiap bulannya. Hal –Hal Lain – Pastikan hal-hal lain seperti kesepakatan dalam pembayaran listrik, tagihan telepon, air hingga TV satelit (kalau ada) benar-benar tercantum di dalamnya.
Perawatan dan Lingkungan – Pemeliharaan kebersihan rumah kontrakan hingga menjaga kekerabatan dengan tetangga pun menjadi hal penting yang harus disertakan dalam kontrak surat perjanjian berikut ini. Hal ini untuk memastikan bahwa kondisi rumah sewa harus terjaga dengan baik dan fungsinya memang benar-bernar digunakan untuk tempat tinggal semata. Tambahan – Untuk memastikan bahwa proses sewa-menyewa rumah tersebut berlaku dengan jelas, Anda perlu menyertakan minimal 2 saksi seperti ketua RT dimana rumah kontrakan tersebut berada dan salah satu tetangga di lingkungan tersebut.
Tanda Tangan, Materai, Lampiran – Setelah semua hal tersebut tercantum, pastikan surat perjanjian kontrak rumah dibuat 2 lampir untuk dipegang oleh kedua belah pihak. Serta temple materai dan tanda tangani untuk mengesahkannya. 3 Kesalahan yang Harus Dihindari dalam Surat Perjanjian Kontrak Rumah. Kesalahan Pengutipan – Pastikan nama yang tertera merupakan nama yang asli, sesuai dengan identitas yang masih berlaku (misalnya KTP atau akte kelahiran). Untung nominal angka yang berhubungan dengan uang sewa rumah, untuk memastikan tidak ada salah dalam pencantuman berikan penulisan huruf pada nominal tersebut. Batas Waktu Penyewaan – Ini sudah pasti akan tertera pada surat perjanjian, hanya saja beberapa penyewa rumah kadang melupakan membuat surat yang baru jika rumah tersebut akan diperpanjang untuk disewa.
Jadi pastikan setelah masa penyewaan berakhir, namun rumah tersebut masih akan disewa untuk jangka waktu yang baru, maka surat penyewaan rumah pun harus dibuat ulang. Tidak Menyantumkan Sanksi – Sanksi kerap menjadi hal yang penting dalam sebuah surat perjanjian. Hal ini dimaskudkan untuk meminimalisir terjadinya kelalaian dalam berlangsungnya sewa-menyewa rumah. Seperti, telat membayar uang sewa bulanan, pemutusan masa penyewaan secara sepihak, hingga penggunaan rumah sewa dengan tujuan lain. Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah (Pdf &.Doc) SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH Pada hari ini.
Tanggal.di., Kami yang bertanda tangan di bawah ini:. Nama:. Tempat, Tgl Lahir:. Pekerjaan:. Alamat:. Nomor KTP:. Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik).
Nama:. Tempat, Tgl Lahir:. Pekerjaan:.
Alamat:. Nomor KTP:. Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:.
Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang sah atas sebuah rumah tempat tinggal yang berdiri di atas tanah hak atas tanah milik dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: /. Atas nama., yang setempat dikenal sebagai Jalan. RT/RW/, Kelurahan., Kecamatan., Kabupaten/Kotamadya., Propinsi. (selanjutnya disebut “Rumah”). Bahwa, PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA. Selanjutnya, untuk maksud tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Rumah (selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal di bawah ini: Pasal 1 – KESEPAKATAN SEWA-MENYEWA.
PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan Rumah kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA. Sewa menyewa Rumah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Harga Sewa sebesar Rp. (.rupiah) (“Harga Sewa”). Jangka Waktu Sewa adalah untuk selama.
(.) bulan / tahun., yang dimulai pada tanggal.dan berakhir pada tanggal. (“Masa Sewa”). Pasal 2 HARGA DAN PEMBAYARAN. PIHAK KEDUA akan menyewa rumah tersebut selama tahun terhitung mulai tanggal. Sampai dengan.
Harga sewa rumah tersebut disepakati sebesar Rp.(. Rupiah) per bulan / tahun. atau total Rp. Rupiah) untuk keseluruhan jangka waktu sewa. Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud. Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara BERTAHAP selama (.) dan pelunasan terakhir tanggal.
Dengan deposit awal sebesar Rp. PIHAK PERTAMA akan memberikan kuitansi tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA. Pasal 3 – JAMINAN PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya bahwa:.
Rumah yang disewakan dalam perjanjian ini sepenuhnya merupakan hak PIHAK PERTAMA, bebas dari sengketa, dan tidak dalam keadaan disewakan maupun dijual kepada PIHAK KETIGA. PIHAK KEDUA dapat sepenuhnya menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari rumah tersebut dengan tidak diganggu gugat oleh pihak-pihak lain. Pasal 4 – PEMBEBANAN BIAYA DAN PERAWATAN.
PIHAK KEDUA berhak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan menjaga keadaan tersebut agar tetap dalam kondisi baik termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana-sarana kepentingan umum. Pasal 5 – HAK DAN KEWAJIBAN Selama masa perjanjian sewa-menyewa ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk:. Memindahkan atau mengalihkan hak sewa berdasarkan perjanjian ini, baik untuk sebagian atau keseluruhannya kepada PIHAK KETIGA. Mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat ijin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.
Membuat bangunan lain, sumur bor atau galian-galian lain di sekitar rumah tanpa adanya ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA. Mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA. Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: fondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding. Pasal 6 – KERUSAKAN DAN BENCANA ALAM. Kerusakan struktur bangunan rumah sebagai akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:. Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang. Pasal 7 – SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK KEDUA PIHAK KEDUA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:.
Terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya (waktu dalam huruf) hari / bulan. sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian. Telah membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
Tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa untuk jangka waktu sewamenyewa yang belum dilaksanakannya. Pasal 8 – SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK PERTAMA PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:. PIHAK KEDUA melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan atau syarat perjanjian ini. PIHAK KEDUA lalai membayar harga sewa, biaya perawatan, dan/atau tagihan lainnya yang terhutang selama (waktu dalam huruf) hari / bulan.
setelah pembayaran itu jatuh tempo. Pasal 9 – MASA BERAKHIR KONTRAK Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 2 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang sewa-menyewa kembali.
Pasal 10 – HAL-HAL LAIN Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak. Pasal 11 – PENYELESAIAN PERSELISIHAN Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada (. Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak di pada Hari Tanggal (. ), dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal (. PIHAK PERTAMA, (. ) PIHAK KEDUA, (.
) Saksi-Saksi: SAKSI PERTAMA, (. ) SAKSI KEDUA, (. ) Download Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah Kontrakan Klik disini untuk mendownload contoh surat kontrak sewa rumah dari Lamudi: Contoh Surat Perjanjian / Kontrak Lainnya:.